Pos

Polres Kukar

Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Pencuri Ikan Milik Warga

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPDA Sabar

HUMAS RESKUKAR – Hendak mencuri ikan peliharaan milik warga, G (27) pemuda paruh baya ini digagalkan pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin Sabtu (04/12/16) Pukul 21.00 Wita jln Naga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Aksinya ini berakhir saat salah satu peraonil melihat gerak-gerik G yang begitu mencurigakan saat dihampiri dirinya langsung melarikan diri, melihat hal tersebut petugas patroli yang dipimpin oleh Paur Subag Humas IPDA Sabar langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.”Awalnya kita curiga ngapain disana ternyata si pelaku hendak mencuri ikan milik warga dan berhasil kita amankan.”Ucapnya.

Warga yang mendengar kegaduhan langsung berdatangan untuk melihat apa yang terjadi, menurut keterangan dari warga yang notabene memiliki peliharaan yang sama akhir-akhir ini memang didaerah tersebut sering terjadi pencurian ikan namun tidak tau siapa pelakunya.”Warga sekitar juga resah karena sering kehilangan ikan walaupun cuma satu kilo tapi kalo setiap hari bahkan bisa sampe dua atau tiga tempat banyak juga, apalagi kalo sudah menjadi kebiasaan nantinya akan bertindak melebihi yang ini lagi.”Terangnya.

Pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenggarong untuk dilakukan pembinaan.”Sekarang akan kita bawa Kepolsek untuk menindak lanjuti dan memberikan pembinaan.”Tambahnya.

Iya juga menambahkan untuk warga diharap jangan cemas dan harus berhati-hati usahakan rumah tempat usaha serta barang berharga jangan ditaruh sembarangan.”Jangan cemas namun diperhatikan untuk rumah, tempat usaha, dan barang berharga jangan ditaruh sembarangan yang memudahkan para pelaku tindak pidana untuk mengambilnya dan kita juga akan terus berupaya meningkatkan keamanan agar semuanya aman dan nyaman.”tutupnya. (Gong95)

Polres Kukar

Pembobol Konter HP Diringkus, 10 Ponsel Diamankan Polisi

Polres Kukar

Pelaku Beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan Opsnal Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Nasib sial dialami tersangka pembobol konter bernama Arey Irawan (24) warga Rt 24, Jalan Gunung Menyapa, Tenggarong. Ia dicokok polisi, hanya dua jam setelah beraksi di Jalan Stadion, Gang Akasia, Rt 16, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Rabu (23/11) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wita.

Tersangka diamankan Kamis (24/11) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah angkringan, di kawasan  Stadion Rondong Demang, Tenggarong. Tanpa perlawanan, tersangka yang kedapatan membawa satu unit ponsel hasil kejahatan  itu langsung dikeler petugas ke Mapolres Kukar untuk diintrogasi. Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnain menjelaskan, tersangka selama ini gerak-geriknya memang diawasi petugas.

Hingga akhirnya, aksi pembobolan konter yang terjadi, membuat Unit Opsnal Polres Kukar yang dipimpin Ipda Aksarudin Adam, langsung melakukan penyelidikan intensif. Termasuk beberapa kali mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) untuk mencari petunjuk. “Petugas yang mengumpulkan informasi, akhirnya mendapat petunjut tentang dugaan keterlibatan tersangka. Petugas langsung menyelidiki keberadaan tersangka,” terang AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Selanjutmya, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di sebuah angkringan di kawasan Rondong Demang, Tenggarong.  Tersangka yang diciduk, mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di konter tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 10 unit ponsel hasil curian. Selain itu juga diamankan satu jam tangan, rokok elektrik serta semeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

“Petugas masih melakukan pengembangan, terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dengan aksi pencurian lainnya,” tambah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Kepada petugas, tersangka pun mengaku hendak menjual barang curian tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran dirinya lebih dulu ditangkap petugas.

Barang bukti senilai lebih dari Rp 30 juta itu pun kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti. Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu dengan mencongkel pintu rumah dengan menggunakan benda tumpul. Sementara itu, akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Polsek Kota Bangun

Gelapkan Mobil, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Polsek Kota Bangun

Alfian Nur (tengah) saat diamankan Oleh Petugas di Polsek Kota Bangun

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan satu tersangka bernama Alfian Nur (22), sindikat penggelapan mobil lintas wilayah didaerah Kecamatan Kota bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana sindikat ini menyasar mobil rental rumahan karena mudah untuk disewa, penangkapan dilakukan Kamis (17/11) Sekitar pukul 20.30 wita,

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan ‘’Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (7/11) sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di Desa Kota Bangun ilir, RT 003, Kecamatan Kota Bangun, Awalnya tersangka menyewa kendaraan mobil merk Daihatsu Sirion warna merah KT 1979 BL milik Safi’I (46) dengan bayaran Rp. 300.000 selama satu hari.’’Ujarnya.

“ Saat menyewa tersangka beralasan untuk mengantar penumpang, namun setelah 3 hari ditanyakan tentang keberadaan mobil tersebut kepada tersangka, namun tersangka tidak bisa menjelaskan secara pasti tentang keberadaan mobil tersebut sehingga korban merasa dirugikan dan mengadukan ke Polsek Kota Bangun, Jelas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek kota Bangun langsung menangkap tersangka dan mencari mobil tersebut.

‘’Dengan dibantu Anggota polsek Muara Jawa kini mobil penggelapan tersebut sudah kita temukan didaerah kecamatan Muara Jawa dan untuk sementara barang bukti masih diamankan di Polsek Muara Jawa’’kata AKBP Fadillah Zulkarnaen.(Dik25)