Pos

Polres Kukar

Workshop pembekalan Tim Saber Pungli Kukar, Tindak Tegas Pelaku Pungli Untuk Memberi Efek Jera

Polres Kukar

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas beserta Anggota Tim Saber Pungli Kukar saat menerima pembekalan dari Dekan Fakultas Hukum Unikarta H Syafliansyah

HUMAS RESKUKAR – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)‎ Kukar akan menyasar sentra pelayanan publik lantaran diyakini sebagai lokasi paling rawan pungli. Tak hanya sebatas sarana administrasi kependudukan dan surat menyurat lainya, Pungli di lingkungn sekolah juga akan disapu bersih. Hal itu diterangkan Dekan Fakultas Hukum Unikarta H Syafliansyah yang juga Anggota Saber Pungli Kukar.

Dalam paparnya di hadapan jajaran Tim Saber Pungli Kukar, Syafliansyah menegaskan bahwa Pungli merupakan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum alias pungutan tidak resmi. Pungli dapat dikategorikan tindakan korupsi lantaran hanya menguntungkan kelompok atau orang per orang tanpa memberi keuntungan pada masyarakat,”Segala bentuk pungutan liar yang tidak ada landasan hukumnya dapat dikategorikan pungli,”tegas Syafliansyah dalam rapat pembekalan pemberantasan Pungli di ruang rapat Inspektorat Kukar.

Lebih jauh Syaflinsyah menerangkan, alasan Pungli dilarang lantaran merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Karena Pungli pergerakan ekonomi melambat karena biaya tinggi. Sudah menjadi rahasia umum, masyarakat sering kali dibebankan biaya tambahan saat mengakses pelayanan publik,”‎Terjadinya praktik Pungli karena sejumlah faktor seperti penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor cultural dan lemahnya sistem,”terang Syafliansyah.

Kawasan yang paling rawan Pungli, lanjut Syafliansyah, adalah sentra pelayanan publik. Untuk itu Saber pungli harus lebih fokus dan mengoptimalkan penyelidikan pada sentra pelayanan publik,”Praktik Pungli harus diungkap pelakunya diberi sanksi agar menjadi efek jera,”pungkasnya.

‎Sebelum acara dimulai dalam kata sambutannya Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas selaku ketua Tim Saber Pungli Kukar mengatakan “ mari kita bersama hilangkan segala bentuk Pungli di Kukar ini, kemudian kepada penegakan hukum dengan tindakan disertai dengan adanya intelijen yg baik dalam penegakan praktek pungli dengan jalan membangun sistem bersama guna keberhasilan program Saber Pungli ini guna menindaklanjuti masalah Pungli dan Suap guna penegakan Supremasi Hukum, ungkapnya.

Sekadar diketahui, Kukar telah membentuk Saber Pungli yang diketuai Wakapolres Kukar  Kompol Andre Anas. Selain Polri, Saber Pungli juga melibatkan unsur Kejari Tenggarong, TNI, Pengadilan Negeri Tenggarong dan sejumlah SKPD terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Pembentukan Saber Pungli merupakan instruksi Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Bupati Kukar Rita Widyasari bertindak selaku penanggung jawab. Untuk penganggaraan Saber Pungli masuk dalam APBD Tahun 2017.

Polres Kukar

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas Dilantik jadi Ketua Satgas Saber Pungli Kukar

Polres Kukar

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas, SIk

HUMAS RESKUKAR – Wakapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Kompol Andre Anas dilantik sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kukar oleh Bupati Kukar Rita Widyasari di Pendopo Odah Etam, Jumat (16/12/2016) sore.

Selain ketua, bupati juga melantik 24 orang anggota Satgas Saber Pungli Kukar, terdiri sejumlah pejabat dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tenggarong, Kajari Tenggarong dan Inspektorat Wilayah Kukar.

Ketua Satgas Saber Pungli Kukar, Kompol Andre Anas mengatakan, praktik pungli masih banyak ditemukan, baik di lingkungan pemerintahan dan instansi lain.

Pembentukan Satgas Saber Pungli Kukar ini sesuai instruksi presiden melalui Menteri Dalam Negeri nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Satgas ini bekerja seiring keluarnya SK Bupati Nomor 623/SK-BUP/HK/2016.

Menurut bupati, dalam SK tersebut, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.