Pos

Polres Kukar

Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Polres Kukar

Para Pencuri Spesialis Pembobol Rumah Kosong akhirnya di Bekuk Polisi

HUMAS RESKUKAR – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar berhasil menangkap tiga tersangka kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis toko dan konter Handphone (HP) yang terjadi di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kamis (22/12/2016) kemarin, sekitar pukul 00.30 wita.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Samarinda, yakni Dias Febrian (29) warga Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 15, nomor G 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sureko (31) warga Jalan Gerilya, RT 033, Sungai Pinang Dalam, dan  Dwi Jatmiko alias Dewi (35) warga Jalan Gerilya, Gang mandiri, RT 110, nomor 31, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Namun, Dias Febrian dan Sureko yang merupakan otak pencurian di UD Anugerah, Toko Aduhai dan Toko Abadi Jaya ini dihadiahi timas panas pada bagian kakinya oleh Polisi karena berusaha melarikan diri.“Ketiga pelaku 363 yang berhasil diungkap Unit Opsnal, mereka ditangkap karena ada tiga laporan, satu Polsek Tenggarong, satu laporan di Polres dan satu laporan di Polsek Tenggarong Seberang. Dari itu, Sat Reskrim melakukan penyidikan hingga Opsnal berhasil mengungkap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah didampingi Paur Subbag Humas, IPDA Sabar saat merilis kasus ini.

Kompol Andre Anas mengatakan, Dias Febrian merupakan otak kasus pencurian tersebut yang dibantu oleh Sureko, keduanya bahkan merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Banyuwangi. Sedangkan Dewi hanya berperang sebagai penjual. Hasil curian dijual via Media Sosial (Medsos), namun sebagian hasil curian seperti rokok dijual ke warung-warung dengan alasan lagi cuci gudang.

Di UD Anugerah di jalan Mangkuraja Tenggarong, tersangka mencuri empat karung rokok senilai Rp100 juta pada 4 Oktober 2016. Di Toko Aduhai Cell Tenggarong mencuri 6 buah iphone seharga Rp26 juta pada 15 November 2016 dan  di Toko Abadi Cell Separi 1 Tenggarong Seberang, tersangka mencuri 39 HP dan 1 unit R2 dengan nilai total Rp60 juta pada 9 Desember 2016.

Beruntung, Opsnal berhasil mengamankan ketiga pelaku sehingga semua hasil curian belum sempat dijual semua. Polisi pun berhasil mengamankan  1 motor Honda Beat KT 2615  IG (Sarana yang digunakan), 1 motor Honda Vario KT 2447 UY yang diganti nomor polisinya KT 2525 YU (TKP Separi 1). Barang bukti lainnya adalah 20 HP berbagai merek juga diamankan. Sedangkan HP sisanya sudah terjual melalui Medsos Busam. Selain itu, polisi juga mengamankan  1 bal rokok sampoerna mild (10 slop)1 bal rokok marlboro merah (5 slop), 1 bal rokok u mild  (10 slop) dan 1 bal rokok LA Bold (10 slop).

“Pengungkapan kasus dengan memancing pelaku dengan memberi HP secara online. Setelah tau jika HP yang dimaksud salah satu yang hilang, Opsnal langsung mengamankan Dwi Jatmiko alias Dewi di rumahnya. Setelah diintrogasi, Dewi mengakui jika HP tersebut diperoleh Dias Febrian. Dias menyuruh Dewi menjualkan HP sebanyak 10 buah dan sudah terjual,” ucapnya.

Setelah mendapat informasi,  sekitar pukul 01.wita, Opsnal menangkap Dias Febrian  di Jalan Gerilya Gang mandiri, RT 15 G10. Saat hendak ditangkap, Dias berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Dias pun mengaku jika ia  melakukan pencurian bersama Sureko.

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari Sureko dan berhasil di amankan dikomplek lokalisasi Solong pukul 03.30 wita beserta berang bukti berupa 13 hp dan 2 unit roda dua. Sama seperti Dias, Sureko juga berusaha melarikan diri. “Kedua pelaku yang menjadi otak pencurian merupakan Residivis dari Jawa Timur, di buktikan dengan setiap kaki mereka ada bekas luka tembak dan mereka baru selesai menjalani hukuman di Lapas jatim, baru empat bulan di Kaltim,” terangnya.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan, sebab tidak menutup kemungkina jika masih ada tersangka lainnya.