Pria 52 Tahun di Anggana Ditangkap Karena Jual Sabu-sabu

KUKAR – Pria paruh baya berinisial AA (52), ditangkap Satpolairud Polres Kukar. Pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Padat Karya RT 9 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar). Karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Berawal dari informasi masyarakat nelayan dan pekerja di kapal, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan AA. Berbekal informasi dari masyarakat itulah, Satpolairud Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku AA.

“Di alamat rumah warga yang dimaksud, ada bebarapa orang yang mencurigakan keluar masuk secara bergantian,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Polairud Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea.

Tidak lama kemudian, polisi pun langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Dihadapan istri pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok yang berisikan berupa 8 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu seberat 2,9 gram.

Bersama barang bukti lainnya seperti 1 buah korek gas, 1 buah sedotan takar warna, 1 buah Alat Hisap bong lengkap, 1 buah pipet kaca, 1 bendel plastik klip, 1 unit handphone. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =