Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Polsek Kembang Janggut Ringkus 2 Pria Di Pulau Pinang

Kukar – Polsek Kembang Janggut
berhasil mengamankan dua pria atas kasus penyalahgunaan narkotika, pada Jum’at (10/5) lalu.

Kedua pelaku berinisial S (23) dan PN (28) diamankan di desa Pulau Pinang RT.07 Kec. Kembang Janggut.        
         
Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menerangkan awalnya pihaknya mengamankan pelaku S di pondok desa pulau pinang berkat informasi dari masyarakat.

Ditemukan barang bukti 10 Poket sabu di dalam jok sepeda motor revo warna hitam ditemukan didalam handbag warna hitam yang diakui adalah miliknya.

Pelaku S juga mengakui bahwa barang haram itu didapatkanya dari  pelaku PN.

Tak menunggu lama, tim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PN di kamarnya saat sedang tidur.

Ketika digeledah, benar saja didapati satu Poket sabu didalam jok motor yang tersimpan di kotak Hp beserta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.120.000.

Untuk mempertanggungjgawabkan perbuatannya itu, kini kedua pelaku telah diamankan ke Polsek Kembang Janggut. Dan dikenakan Pasal  114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − five =