Polsek Anggana Amankan 2 Pelaku Beserta 18 Poket Sabu-sabu
KUKAR – Polsek Anggana berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing pelaku berinisial PI dan AN. Ditangkap pada Rabu (15/5/2024) di dua lokasi yang berbeda.
Awalnya Polsek Anggana berhasil mengamankan PI, di Jalan Soppeng RT 10, Desa Kutai Lama, Anggana. PI ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA. Berawal dari patroli personel Polsek Anggana, personel mendapati seseorang yang diketahui PI dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Ketika didatangi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Anggana, pelaku tersebut terlihat panik dan takut, dan ketika ditanya oleh anggota unit Reskrim Polsek Anggana seorang laki-laki tersebut memberikan jawaban yang ambigu dan tidak jelas atau tidak masuk akal,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.
Bahkan pelaku PI pun tertangkap tangan sedang membuang sesuatu yang diketahui merupakan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam semak belukar.
Saat diperiksa ternyata barang tersebut merupakan tas yang berisikan 16 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,88 gram dan berat bersih 0,80 gram.
Sementara pelaku lainnya, AN, diamankan Polsek Anggana pada pukul 18.00 WITA. Tepatnya di Jalan Jambu, RT 1 Desa Sidomulyo. Berbekal informasi dari warga, personel Polsek Anggana pun langsung bergegas ke rumah pelaku AN. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, didapati 2 bungkus sabu-sabu seberat 2,13 gram. Beserta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini keduanya pun sudahendekam di sel tahanan Mapolsek Anggana, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!