Polsek Loa Janan Tangkap Seorang DPO Penggelapan Solar Perusahaan

KUKAR – Pelaku penggelapan BBM Solar, berinisial AF, AA, IP, AN, RS, AS, KM yang merupakan pelaku dan kawanan. Serta ES dan YW yang merupakan penadah.
berhasil ditangkap Polsek Loa Janan. Pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Houling PT EMJ (Etam Manunggal Jaya), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Total sebanyak 6 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar awalnya ditemukan oleh salah satu saksi. Dimana BBM jenis solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Modusnya adalah pelaku merupakan driver/sopir PT LBS saat kendaraan Dum Truk Roda 10 yang mereka kendarai selesai melakukan pengisian solar, dalam perjalanan dari tambang ke stokfile ataupun sebaliknya, para pelaku menepi di pinggir jalan houling untuk melakukan penyedotan solar tersebut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Jeriken kosong pun sudah disiapkan oleh rekan pelaku. Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000. Atas kejadian tersebut Korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.

Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + 14 =