Polsek Samboja Tangkap 4 Remaja Pelaku Penganiayaan

KUKAR – Polsek Samboja, berhasil mengamankan 4 pelaku penganiayaan, masing-masing BSN (18), RA (18), AZM (16) dan SA (17). Kepada korban MH (14) pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di RT 10 Kelurahan Handil Baru, Samboja.

Awalnya, penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara SH dan BSN. Namun SH malah menyuruh korban untuk berkelahi dengan BSN. Hingga menyebabkan luka memar yang diterima di bagian kepala, wajah dan punggung  sebelah kanan.

“Korban sempat menolak namun dipaksa dan diancam oleh SH dan akhirnya korban terpaksa untuk berkelahi dengan BSN, dan terjadilah penganiayaan tersebut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo.

Karena penganiayaan tersebut, akhirnya 4 pelaku diamankan ke Mapolsek Samboja. Dan terancam dengan Pasal 76 C jo pasal  80 ayat 1  UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal  351 KUHP. 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 2 =