Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Seorang Residivis Pencurian

KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Selasa (16/4/2024) Bertempat di Jalan Delima RT 015, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku berinisial FA tertangkap tangan mencuri satu unit smartphone dan uang tunai Rp 55 ribu milik korban. Pelaku tertangkap saat menjalankan aksinya di rumah korban.

“Pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama pada tahun 2021. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah yang sama pada bulan Maret 2024,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond JW.

Pelaku pun kini sudah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 3 =