Polsek Muara Kaman Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur, yang melibatkan korban yang masih berumur 14 tahun. Kejadian terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Muara Kaman, pada Selasa (23/4/2024) silam.

Mirisnya, korban sendiri merupakan anak kandung dari pelaku. Ia menyetubuhi korban, pada saat mereka berdua sedang berada berdua di rumah. Dengan alasan tidak bisa menahan nafsunya.

“Pelaku sudah berulang ulang yaitu sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP (berumur 14 tahun),” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto.

Selain melakukan kekerasan, pelaku pun kerap melempar ancaman kepada korban, agar kelakuan bejatnya tidak terbongkar. Seperti tidak memberi uang jajan dan tidak mengizinkannya untuk pergi ke sekolah.

Karena merasa sakit badan, sakit hati dan benci terhadap bapak kandungnya tersebut, korban pun akhirnya kabur dari rumah pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah dan menginap di rumah neneknya. Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan pamannya.

Setelah mendengar cerita korban, paman dan nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Menamang Kiri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman. Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =