Kantongi 23,78 Gram Sabu-sabu, Dua Pemuda Ditahan Polres Kukar

TENGGARONG – Berakhir sudah perjalanan RSP (33) dan SI (35), dua pemuda yang diringkus Satreskoba Polres Kukar, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Tenggarong Seberang.

Berbekal informasi dari masyarakat, Satreskoba Polres Kukar pun melakukan pemantauan di lokasi TKP yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dipimpin Kasat Satreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, langsung menuju lokasi. Tepat pada Kamis (13/6/2024), saat dilakukan pemantauan, polisi mendapati dua pemuda yang melakukan hal mencurigakan. Hingga dilakukan pembuntutan sampai Dusun Sidomakmur RT 21 Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Setelah diamankan 2 orang tersebut mengaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus kuaci merk Rebo di dalam Kantong jaket pelaku, kemudian setelah dibuka bungkus kuaci tersebut berisikan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Aksarudin.

Total sebanyak 23,78 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar.

Kini pelaku pun sudah dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + sixteen =