Tiga Pelaku Jaringan Narkotika Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar).

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong dan di Sungai Kunjang, Samarinda.

“Dua orang kita tangkap di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong, satu orang lagi di Sungai Kunjang, Samarinda,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menerangkan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalur Bukit Biru sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh jaringan Kubar.

Pelaku pertama yang berinisial SG (41) berhasil diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Rocky warna silver.

“Bersamaan dengan itu juga diamankan SY (32) yang juga berada di dalam mobil tersebut,” tambah AKP Aksar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 0,94 gram sabu-sabu, 69 butir ekstasi berlogo Gucci dengan berat total 36,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp 12 juta. Sementara dari tangan SY, didapati 9 bungkus sabu dengan berat 4,98 gram.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan SG dan SY, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SP (57).

Benar saja, sekitar pukul 02.00 WITA, tim Satresnarkoba berhasil meringkus SP di rumahnya yang terletak di Gg Blora, Lok Bahu, Samarinda saat sedang tertidur.

Dalam pengeledahan di rumah SP, ditemukan alat timbang digital, 50 butir ekstasi berbentuk segitiga, 50 butir ekstasi berbentuk pinguin, 300 pipet kaca, 3 pack besar plastik klip, serta dua buah handphone milik SP. “Ketiga tersangka ini dikenakan pasal UU tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

Diketahui, kini ketiga pelaku jaringan itu telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegar.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + thirteen =