Buang Jasad Di Sungai Muara Jawa, Polisi Berhasil Bekuk Pelakunya di Kalsel

Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen memberikan keterangan pers kepada wartawan, nampak pelaku pembunuhan diapit petugas

HUMAS RESKUKAR – Berakhir sudah pelarian Rudi (40) ketika Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan tempat persembunyiannya di Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 15.00.

Rudi merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Suryadi (27), warga Sanga Sanga, yang mayatnya ditemukan mengambang di perairan Delta Mahakam, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Jumat (30/12/2016) lalu.

Saat siaran pers di Mapolres Kukar, Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen saat didampingi Wakapolres Kompol Andre Anas dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah mengatakan “Setelah dilakukan pencarian selama 10 hari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku yang kabur bersama istrinya di kawasan Jalan Caraka Jaya, Perumahan Caraka Yumda, Kelurahan Klandasan Ulin, Kabupaten Banjar Baru, Kalsel,” ujarnya, Selasa (10/1/2017).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi Suryadi lantaran mendapati istrinya telah berselingkuh dengan korban. “Motifnya cemburu dan pelaku tidak terima, dari hasil pendalaman kita, pelaku membunuh korban seorang diri,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Sebelum dibunuh, korban bertemu pelaku di jalur houling PT Binamitra Sumber Arta, desa Dondang, kecamatan Muara Jawa, perkelahian antara keduanya pun tak terhindarkan. “Akhirnya korban tewas dengan luka tembak, luka bacok dan terkena benda tumpul,” ungkapnya.

Kapolres membeberkan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka parah dibeberapa bagian tubuhnya. “Terdapat luka tembak dibagian dada sebelah kanan, kemudian luka sabetan di punggung dan kepala bagian belakang,” ucapnya.

Setelah korban tewas, pelaku membuang korban berikut senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ke sungai Muara Kembang. “Untuk menghilangkan barang bukti, senjata api rakitan dan celurit yang digunakan sengaja dibuang pelaku ke dalam sungai,” ungkapnya lagi.  lagi.

Dikatakannya, tindakan tersangka menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam pasal pembunuhan berencana. “Pasal yang diterapkan itu primernya 340 dan sekundernya 338 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.(Dik25)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 3 =