Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda, 1 Pelaku Masih DPO

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Pelaku WI, berhasil ditangkap di Samarinda pada Kamis (6/6/2024).

Kasus pencurian terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Tani Maju RT 39, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Korban, Karmila, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi KT-3721-OL, setelah kendaraan tersebut hilang dari tempat parkirnya.

Setelah menerima laporan pada 6 Juni 2024, unit Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh Kapolsek AKP Iswanto, bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kost di Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

WI mengakui beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron (DPO). Pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti hasil kejahatan di GG 7, Jalan KS Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka ke 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp 10 juta,” tutup Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =