Polsek Sangasanga

Simpan Sabu Pemuda 18 Tahun Berhasil diamankan Polsek Sangasanga

Polsek Sangasanga

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan oleh Petugas Polsek Sangasanga

HUMAS RESKUKAR – Seorang pemuda pengangguran yang merupakan warga Jalan Corong, RT 15, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar bernama Satria Tri Putra, dipastikan bakal merayakan hari ulang tahunya yang ke 18 pada 8 November di balik jeruji besi. Hal itu lantaran Selasa (1/11) kemarin sekitar pukul 02.00 dinihari, Satria kedapatan menyimpa satu poket sabusabu di dalam dasbor sepeda motornya.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ Satria ditangkap saat berada di Jalan Abdul Muthalib tidak jauh dari kediamanya,”Total barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu poket sabusabu siap edar seberat 0,31 gram,  satu unit handphone berisi percakapan tentang transaksi narkotika dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat KT 4770 UY,” jelasnya.

pelaku ditangkap setelah jajaran Polsek Sangasanga mendapat informasi tentang maraknya transaksi narkoba di Jalan Abdul Muthalib. kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Di saat bersamaan pelaku melintas dengan gelagat mencurigakan. Petugas lalu menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan,”Saat kita periksa pakainya tidak ditemukan barang bukti, namun saat dasbor sepeda motor pelaku periksa ditemukan satu poket sabu,”kata AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sangasanga. Sementara pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan,”Pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal di atas lima tahun,”tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 10 =