Pelaku Cabul

Bocah SD Disetubuhi Kakek, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Pelaku Cabul

Pelaku saat mendekam dadalam sel tahanan Polsek Sebulu

HUMAS RESKUKAR – Seorang bocah kelas lima SD sebut saja mawar (nama samaran) diperkosa seorang pedagang pentol keliling sebanyak lima kali. Bocah 13 tahun itu disekap di dalam sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sebulu Ilir, RT 15, Kecamatan Sebulu Kukar. Kasus tersebut terungkap setelah pada ‎Kamis (20/10) sekitar pukul12.00 Wita, seorang warga setempat memergoki pelaku dan korban berada di rumah kosong.‎

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ terungkapnya kasus asusila ini bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang usai bermain dengan dengan temanya. Di tengah perjalan korban berpapasan dengan pelaku yang berjualan pentol. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memasukan korban ke dalam kamar mandi. Pelaku menyuruh korban membuka pakainya, lantaran takut korban menurut saja. Namun beberapa saat kemudian seorang warga datang sehingga pelaku kembali menyuruh korban mengenakan pakaianya,”Rumah kosong itu di tepi sungai, saat itu kebetulan ada warga hendak memancing dan melihat korban bersama pelaku,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Warga yang menaruh curiga rupanya melapor ke pihak sekolah korban. Puncaknya pada Jumat (21/10) saat korban turun sekolah. Guru kelas korban bertanya tentang laporan warga tersebut. Korban yang terdesak akhirnya mengaku kepada gurunya, bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan itu, sang guru berkoordinasi dengan pihak keluarga korban,”Sabtu (22/10) korban bersama tantenya melaporkan pelaku ke Mapolsek Sebulu dan dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap,”pungkas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Pelaku yang bernama  Habin Hamja (52) warga Desa Sebulu Ilir. Kini pelaku telah menjalani penahanan dan akan dijerat Pasal 76 Huruf e Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Pelaku sudah diamankan, begitu polisi mendapat laporan resmi dari keluarga korban,”tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + three =