Polsek Tenggarong Seberang

Polisi Razia Toko Penjual VCD Porno

Polsek Tenggarong Seberang

Petugas Polsek Tenggarong Seberang saat lakukan rajia disalah satu toko penjual VCD

HUMAS RESKUKAR – Polsek Tenggarong Seberang kembali melakukan razia VCD porno Pada Rabu (21/12/2016) sekitar pukul 20.00 malam. Kali ini, dua toko penjual VCD jadi sasaran dan hasilnya, Polisi berhasil menemukan 9 keping VCD semi porno yang dijual bebas.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Supriyadi mengatakan operasi ini dipimpin  Ka SPKT Aiptu J Manulang beserta lima personil Polsek Tenggarong Seberang, razia pertama digelar di toko VCD  milik Herman di Desa Bangun Rejo, Blok A, RT 19. Hasilnya, polisi mendapati 9 keping VCD semi porno. “Ditempat pertama, kami menemukan 9 keping VCD Semi Porno,” katanya.

Tempat kedua yang dirazia Polisi adalah toko VCD milik Rafi’I di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 01, Kelurahan Simpang Tiga samarinda. “Ditempat kedua, kami tidak menemukan kaset Vcd porno atau semi porno, nihil,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi memberikan himbauan agar tidak menjual kaset vcd porno atau semi porno. Pedagang yang diketahui menjual VCD Semi Porno, yakni Herman diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Untuk 9 keping VCD semi porno yang diperoleh, kita amankan ke Polsek,” bebernya.

Ia mengungkapkan, razia VCD porno dan semi porno ini merupakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk memberantas penyakit masyarakat diwilayah Kukar, khususnya Tenggarong Seberang.

“Kegiatan Cipkon ini dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dalam menyambut hari natal dan tahun baru,” terangnya.

Polsek Muara Muntai

Polisi Cek APMS di Muara Muntai, Antisipasi Praktik Penimbunan dan Kelangkaan BBM

Polsek Muara Muntai

Anggota Polsek Muara Muntai mengecek ketersedian Bahan Bakar Minyak di salah satu APMS di Kecamatan Muara Muntai

HUMAS RESKUKAR – Keluhan warga Kecamatan Muara Muntai soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah kios dan Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) ditanggapi langsung pihak kepolisian. Kapolsek Muara Muntai, AKP Kadiyo segera menginstruksikan seluruh Kanit dan Bhabinkamtibmas untuk memonitor dan melaksanakan pengecekan di lapangan terkait distribusi dan stok BBM di APMS, kios dan pengecer, Senin (19/12).

“Kegiatan pengecekan di lapangan ini bertujuan untuk menelusuri kekosongan BBM, serta mengantisipasi terjadinya praktik penimbunan BBM di wilayah Muara Muntai,”  kata Kadiyo melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPDA Sabar. Anggota melakukan pengecekan di dua lokasi APMS pinggir sungai. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah APMS di Jalan Trans Kaltim, Desa Muara Leka. “Dari penuturan pihak operator APMS terjadi keterlambatan pendistribusian dari depo Pertamina sehingga stok di APMS Desa Muara Leka kosong. Pihak pengelola APMS tidak beroperasi selama seminggu ini karena stok lagi kosong,” ujar Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Anggota lainnya mengecek ke APMS milik H Maswie di Desa Pulau Harapan. Salah satu APMS besar ini melayani konsumen di 13 desa se-Kecamatan Muara Muntai. “Stok BBM di APMS Desa Pulau Harapan ini hanya cukup untuk melayani konsumen dalam waktu hari ini saja. Jika tak ada halangan, rencananya malam ini (tadi malam) pasokan BBM dikirim dari depo Pertamina sebanyak 500 ton untuk kebutuhan konsumen selama 10 hari ke depan,” tuturnya. Namun, jika pengiriman pasokan BBM mengalami keterlambatan, maka pengelola APMS akan menutup sementara.

Sementara itu harga BBM di Muara Muntai masih relatif normal. Harga bensin di tingkat APMS dibandrol Rp 6.500/liter, solar Rp 5.500/liter dan minyak tanah Rp12.500/liter, sedangkan di kios atau pengecer harga bensin antara Rp 9.000-Rp10.000/liter, solar Rp 6.000-Rp 8.000/liter dan minyak tanah Rp 13.000-14.000/liter. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan praktik penimbunan BBM, baik di tingkat APMS, kios atau pengecer,” ucap Sabar. Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan praktik penimbunan di tengah situasi stok BBM yang terbatas. Mereka yang melakukan tindakan penimbunan akan dikenakan sanksi pidana.tegas Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Polres Kukar

Ijin Operasional Klinik Polres Kukar akan Keluar, Pelayanan Kesehatan Polres Pertama di Tingkat Polda Kaltim

Polres Kukar

Paur Kesehatan Polres Kukar IPDA Abdul Azis (Paling kiri) beserta Staf memperlihatkan Piala penghargaan Juara Umum Kategori Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Polda Kaltim

HUMAS RESKUKAR – Bagian Kesehatan Polres Kutai Kartanegara akan memiliki ijin Operasional Klinik jadi untuk masyarakat umum yang memiliki BPJS Kesehatan dapat berobat dan cek kesehatan bisa langsung kebagian kesehatan Polres Kukar, seperti yang disampaikan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui PAUR Kesehatan IPDA Abdul Azis, Selasa (13/12/16) pukul 09.30 Wita diruang Urkes Polres Kukar.

“Untuk surat izin operasional klinik masih dalam proses ada beberapa berkas lagi yang masih harus diisi sedangkan untuk izin kliniknya sudah keluar.”Jelas IPDA Azis.

Ini merupakan terobosan dari Polres Kukar untuk meningkatkan pelayanan terutama dalam bidang kesehatan untuk anggota kepolisian beserta keluarga, Tahanan, Serta masyarakat yang memiliki kartu jaminan (Badan Pelayanan Jaminan Sosial ) BPJS Kesehatan. ” dengan seiring waktu yang terus berjalan kita harus ada peningkatan dari segi pelayanan terutama kesehatan guna memberikan yang terbaik untuk semuanya, jadi untuk masyarakat yang ingin berobat dan mengecek kesehatan dipersilahkan datang langsung ke bagian Unit Kesehatan Polres Kukar.”Jelasnya.

Ia juga berharap semoga surat ijin operasional yang saat ini prosesnya masih berjalan segera selesai sehingga pelayanan kesehatan untuk umum dapat segera terlayani. “Mudah mudahan untuk ijin cepat keluar sehingga kita sudah bisa langsung melayani dari segi kesehatan, semoga saja ini dapat berjalan dengan baik dan kita terus mencoba untuk selalu meningkatkan baik dalam segi pelayanan kesehatan untuk semuanya.”Tutupnya. (gong)

Polres Kukar

Polres Kukar Sabet Juara Umum Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tingkat Polda Kaltim

Polres Kukar

Kabag Sumda Kompol Winarto, Amd dan Paur Kesehatan IPDA Abdul Azis beserta staf saat raih piala penghargaan juara umum di Hotel Novotel Balikpapan

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara berhasil menyabet juara umum Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jajaran Polda Kaltim dalam kategori Pelayanan Kesehatan untuk anggota Kepolisian beserta keluarga, Tahanan, dan pelayanan yang menggunakan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) Kesehatan yang mengungguli dua Polres lain seperti Polres Malinau diposisi kedua serta Polres Nunukan pada posisi ketiga, acara pemberian penghargaan tersebut berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, dari tanggal 8-9 Desember 2016 dan acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin.

Kegiatan ini pertama kali diselenggarakan untuk tingkat Polda Kaltim namun untuk penghargaan BPJS Kesehatan Tingkat Samarinda Polres Kukar sudah dua kali menjadi jawara. “Penghargaan FKTP ini pertama kali diadakan untuk jajaran Polda Kaltim namun untuk tingkat BPJS Kesehatan tingkat Samarinda yang sudah tiga kali digelar Polres Kukar sudah menyabet dua kali penghargaan ditahun kedua dan ketiga untuk tahun pertama dipegang tuan rumah Samarinda. “Ucap Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Winarto, Amd melalui Paur Kesehatan Polres Kukar IPDA Abdul Azis.

Ditempat terpisah AKBP Fadillah Zulkarnaen mengapresiasi hasil dari pada penghargaan tersebut dan berupaya agar hasil positif tersebut dapat dipertahankan ditahun-tahun berikutnya. “Saya sangat senang dan bangga dengan hasil yang sangat positif ini, dengan hasil ini kami semua akan berupaya untuk meningkatkan pelayaan kesehatan baik untuk anggota kepolisian beserta keluarga, tahanan, dan Masyarakat sekitar.”Imbuhnya.(Gong)

Aplikasi Reskukar SIgap

Wakil Bupati Kukar Memberikan Pujian Penggunaan Aplikasi Res Kukar Sigap

Aplikasi Reskukar SIgap

Peserta Rapat Kordinasi Perkenalan Aplikasi Reskukar Sigap oleh Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen diruang Tri Brata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah mengapresiasi penggunaan layanan aplikasi Res Kukar Sigap milik Polres Kutai Kartanegara saat dilakukan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik  Sosial Tentang Aplikasi Res Kukar Sigap. Kamis (10/11/16) Pukul 09.00 Wita,  diruang Tri Brata, Polres Kutai Kartanegara.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya aplikasi ini semoga nantinya dengan terbentuka tim terpadu kita bisa bersama-sama menangani setiap permasalahan yang muncul dengan cepat,”Ungkapnya.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kukar Edy Damansyah, Dandim Kodim 0906 Tenggarong Letkol Kav Ari Pramana Sakti , Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Kasmin serta unsur-unsur FKPD lainnya.

Dalam koordinasi ini AKBP Fadillah Zulkarnaen menyampaikan aplikasi ini merupakan sarana atau system dalam hal penanganan permasalahan dengan cepat yang muncul dimasyarakat. Dengan adanya aplikasi ini iya harapkan dapat segera menangani dan menyelesaikan setiap permasalah yang muncul terkait konflik sosial, salah satu permasalahannya yang sangat sensitif seperti Sara.

“kami berharap dengan adanya aplikasi ini tim terpandu bisa mencegah hal-hal yang kecil dimasyarakat jangan sampai membesar sehingga nanti dampaknya dapat mengganggu situasi kamtibmas khususnya diwilayah Kabupaten Kukar.”Jelasnya.

Selain itu AKBP Fadillah Zulkarnaen juga menjelaskan cara penggunaan picture yang tersedia didalam aplikasi Reskukar Sigap, mulai dari cara mendowload melalui Play Store yang berbasis android, hingga cara pendaftaran diri sebelum masuk dalam penggunaan aplikasi tersebut.

Kegiatan ini ditutup dengan Tanya jawab soal penggunaan Aplikasi hingga penyelesaian apabila ada masalah yang timbul sehingga dapat diselesaikan dengan cepat, Aplikasi Yang Berbasis Android ini sudah tersedia dilayanan play store sehingga sudah dapat didownload.”Aplikasi Res Kukar Sigap Sudah Bisa Didownload, untuk launcingnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat.”Imbuh Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen .(Dik25/gong)

Gelar Operasi

Gelar Operasi, Kapolres Kukar Apresiasi kinerja Para Kasat dan Kapolsek

Gelar Operasi

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen memberikan reward kepada salah satu Polsek yang memiliki kinerja bagus

HUMAS RESKUKAR – Meningkatkan kinerja, pelayanan, dan keamanan. Polres kutai kartanegara lakukan gelar operasional para Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen S.Ik,SH pada selasa (08/11/16) diruang Tri Brata Lantai 2 Polres Kukar.

Dalam rapat koordinasi tersebut kapolres kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menyampaikan Analisa dan Evaluasi kinerja baik di Bagian, Satuan, dan Polsek jajaran satu bulan terakhir guna meningkatkan kinerja demi menciptakan kondisi aman, nyaman, dan pelayanan yang prima kepada Masyarakat.

Kapolres Kukar juga mengapresiasi jajaran yang sudah bekerja dengan maksimal serta selalu meningkatkan kembali kinerja yang sudah ada. “saya mengapresiasi kinerja jajaran dan jangan dianggap sudah cukup namun harus lebih ditingkatkan lagi”,Jelasnya.

Selain mengevaluasi hasil kinerja Kapolres Kukar yang akrab disapa Fadillah juga memberikan reward kepada kepada Tiga Kapolsek dan Satu kasat berupa sebuah printer yang dapat digunakan untuk keperluan kantor sehari-harinya. Penilaian ini dihitung melalui presentasi setiap pencapain target Polsek dan Satuan jajaran polres kukar setiap bulannya yang meliputi kegiatan bhabin, target ungkap kasus narkoba, ungkap kasus kriminalitas, dan ekspos media cetak, elektronik dan online.

Dalam Gelar Operasi bulan Nopember ini Kapolsek yang mendapatkan posisi terbaik diraih, Kapolsek Tenggarong Seberang, Kapolsek Anggana, dan Kapolsek Muara Wis yang beruntung membawa pulang masing-masing satu buah printer, sedangkan Satuan yang berhasil mendapat penghargaan atas ungkap kasusnya yang memenuhi target adalah Satuan Resnarkoba.

“Semuanya bekerja dengan sangat baik namun saya mengucapkan Selamat untuk ke tiga Kapolsek dan Sat Reskoba yang sudah bekerja lebih maksimal, sedangkan untuk Kapolsek dan Satuan yang lain diharapkan meningkatkan kembali kinerjanya di wilayahnya masing-masing.”tutup Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.(Dik25/gong)

Polsek Kembang Janggut

Kanit Binmas Polsek Kembang Janggut Sambangi Remaja yang mengalami keterbelakangan mental

Polsek Kembang Janggut

Aiptu Tohar bersama Kades Kembang Janggut Yadi dan petugas puskesmas saat mengunjungi Suriansyah di kediamannya

HUMAS RESKUKAR – Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun melalui Kanit Binmas Polsek Kembang Janggut Aiptu Tohar didampingi Kades Kembang Janggut Yadi dan petugas puskesmas setempat mengunjungi Suriansyah (16) di kediamannya Desa Kembang Janggut RT 02 Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Selasa (8/11/2016).

Aiptu Tohar mengatakan “ sebelumnya ia kenal Suriansyah, Suriansyah  sering keliling kampung dan kerap kepergok tidur di teras toko orang, Belakangan, saya jarang ketemu Suriansyah. Rupanya, ia dipasung orangtuanya, Suriansyah dipasung orangtuanya sekitar tiga bulan, kaki kanannya diikat rantai besi yang terhubung ke tiang rumah, orangtuanya melepas ikatan rantai di kaki Suriansyah manakala ia mau ke kamar mandi atau WC, ucapnya.

“ Suriansyah mengalami keterbelakangan mental atau kecerdasannya di bawah rata-rata, memasung putranya karena dianggap membahayakan dirinya dan orang lain dan anak keduanya ini sering bermain korek api. Ia menghindari hal membahayakan terjadi seperti kebakaran sehingga ia memasung kaki Suriansyah, menurut penyampaian dari Salawati Ibu Suriansyah ” ujar Aiptu Tohar.

Aiptu Tohar juga menambahkan “  keluarga Suriansyah termasuk warga kurang mampu, ayah Suriansyah bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan istri dan ketiga orang anaknya, Keluarga ini menjadi WTO (warga target operasi) yang diusulkan untuk dapat program bedah rumah. Karena kondisi rumah yang ada sekarang tidak layak huni, Sejauh ini, menurut petugas puskesmas, kondisi kesehatan Suriansyah stabil, ” tuturnya.

Ijin Keramaian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

MEKANISME PELAYANAN SKCK

A. Pengantar

Bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh kepolisian negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu.

B. Pengertian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada Seorang / Pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada, SKCK tersebut memuat catatan tertulis terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

C. Berdasarkan Perkap No 18 Tahun 2014 berikut tata cara / mekanisme pelayanan pemohon SKCK :

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan SKCK dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipanggil oleh petugas pelayanan sesuai nomor urut antrian.
  2. Pemohon diterima oleh petugas pelayanan dengan menginformasikan persyaratan – persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon, antara lain :
    • fotokopi ktp dengan menunjukkan ktp asli;
    • fotokopi kartu keluarga;
    • fotokopi akte lahir/kenal lahir;
    • fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan ktp; dan
    • pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar merah.
  3. Apabila berkas persyaratan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap maka Petugas pelayanan akan menjelaskan dan mengembalikan berkas Pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dan apabila berkas yang diajukan Pemohon sudah lengkap maka petugas pelayanan memberikan formulir daftar pertanyaan untuk diisi oleh Pemohon dan menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan.
  5. SKCK dapat diproses melalui tahapan sbb :
    • Pencatatan (dilakukan dalam buku register atau sistem komputerisasi).
    • Identifikasi (dilakukan oleh unit Inafis dengan cara pengisian formulir sidik jari, pengambilan sidik jari, perumusan sidik jari dan pengisian kartu Tik).
    • Penelitian (penelitian dilakukan berdasarkan data pemohon sesuai berkas yang telah diajukan tentang keperluan atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan, keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan, formulir daftar pertanyaan yang telah diisi Pemohon, identitas Pemohon dan data menyangkut pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana).
  6. Setelah proses Identifikasi dilaksanakan Pemohon menyerahkan hasil rumus sidik jari kepada petugas pelayanan dan mempersilahkan Pemohon untuk menunggu proses pembuatan SKCK.
  7. Koordinasi (Internal dan Eksternal) dilakukan untuk klarifikasi terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon.
  8. Penerbitan SKCK dibuat dalam rangkap dua yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip.
  9. Petugas pelayan memanggil Pemohon SKCK yang selanjutnya menginformasikan terkait biaya yang dikenakan Pemohon sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000,- beserta penyerahan SKCK beserta tanda terima kepada Pemohon.
  10. Petugas pelayanan SKCK melakukan verifikasi data pemohon melaui perangkat komputer yang tersedia.
  11. Proses pembuatan SKCK tersebut diperkirakan memakan waktu kurang dari 1 (satu) jam.

MEKANISME PELAYANAN SKCK ONLINE

Prosedur Pembuatan SKCK Online :

  1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka situs resmi SKCK Online pada https://skck.polri.go.id.
  3. Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
  4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
  6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
  7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  9. Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

  1. Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.
  2. Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.
  3. Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :
  4. Hasil scan KTP.
  5. Hasil scan KK asli.
  6. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  7. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah (6 lembar).
  8. Biaya yang dikenakan Pemohon sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada lingkungan Polri sebesar Rp. 30.000,- beserta penyerahan SKCK beserta tanda terima kepada Pemohon.

MAKLUMAT PELAYANAN

APA ITU MAKLUMAT PELAYANAN ?

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis dari penyelenggara berisi janji – janji penyelenggara untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan serta dipublikasikan secara luas (pasal 1 RUU pelayanan public)

Penyelenggara wajib menyusun maklumat pelayanan sesuai dengan sifat, jenis dan karakteristik layanan yang diselenggarakan dan dipublikasikan secara jelas (pasal 18)

Penyusun dan pelaksanaan maklumat pelayanan harus dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku (pasal 46)

VISI DAN MISI PELAYANAN

NILAI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Apabila anda kurang puas / merasa kurang nyaman terhadap pelayanan kami silahkan hubungi petugas kami +62 852-4692-0310
Masukan dan pengaduan anda adalah motivasi kami untuk melayani & berbenah menjadi lebih baik lagi