Polres Kukar

Polisi Berhasil Amankan Enam Warga Tenggarong Positif Narkoba

Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.Ik, SH

HUMAS RESKUKAR – Enam warga Tenggarong, Rabu (23/11) sekitar pukul 20.30 Wita ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Kukar lantaran kerap menggelar pesta narkotika jenis sabusabu. Meski tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, hasil tes unit ke enam pelaku positif sebagai pengguna narkotika. Salah seorang pemuda yang terjaring berstatus THL (tenaga harial lepas) dinas kesehatan Kukar.

Penangkapan pertama dilakukkan di ‎Jalan Stadion Rondoang Demang, Kelurahan Panji, Tenggarong, Kukar. Saat itu polisi berpakaian preman mengamankan seorang pelaku bernama ‎Sahminan alias Liong (22) warga Jalan Kartini, Gang Bakti 1, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Usai ditangkap Liong mengaku kerap menggelar pesta sabusabu bersama rekannya bernama ‎Ahmadsyah alias Amad (33) warga Jalan Kartini, Gang Pesona, Kelurahan Loa Ipuh dan seorang‎ THL Dinas Kesehatan Kukar bernama Yudiyani (30) warga Jalan Belida, Kelurahan Timbau,”Ahmadyah kita amankan saat berada di toko Marlin Sport di Jalan Kartini sementara Yudiyani ditangkap saat berada di Jalan Danau Melintang, dari keduanya tidak ada narkoba tapi hasil tes urin positif,”tutur Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya Liong mengaku masih memiliki tiga rekan lagi yang kerap mengkonsumsi narkoba di warung Angkringan E2, Jalan Kartini, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Ke tiganya bernama  M Yulianto alias Bayu (30) warga Jalan Kartini, RT 06, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Alvin Fernanda (33) warga Jalan Kartini, RT 32, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar dan Arie Nugraha  warga Jalan Long Pahangai, RT 05, Kelurahan Maluhu, Tenggarong,”Dari lokasi warung angkringan polisi mengamankan M Yulianto dan Alvin Fernanda, sementara Ari Nugraha ditangkap di Jalan Danau Melintang,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Meski tidak barang bukti narkoba para pelaku dipastikan sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urin. Mereka akan dijerat ‎pasal 127 ayat (1) Jo pasal 54 UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika,”Dari lokasi penangkapan para pelaku langsung di tahan di Mapolres Kukar,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 + nineteen =